Buntut Kasus Penganiayaan Oleh Mantan Kades di Paiton, 6 Orang Diperiksa

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Pribolinggo nampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, pihak kepolisian telah meneriksa 6 saksi atas kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan sejak pihak kepolisian mendapat laporan tersebut, dan untuk pemeriksaan korban atas nama Sutrisno (40) dilakukan pada Sabtu (20/1/2023) malam.

Kapolsek Paiton AKP Maskur Ansori mengatakan, dari hasil pemeriksaan enam orang yang didalamnya juga terdapat korban dan terduga pelaku itu, akan segera dilakukan gelar perkara untuk dan melakukan pemanggilan tehadap para pihak yang ada dalam video tersebut.

“Kami akan terus melakukan pendalaman, dan bekerja sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur penanganan perkara tindak pidana,” katanya.

Saat ditanya mengenai motif kasus penganiayaan itu, Maskur mengaku masih belum mengetahui pasti. Karena ada satu orang saksi yang belum diperiksa. Saksi tersebut ditengarai mengetahui persis penyebab terjadinya dugaan  penganiayaan tersebut.

“Daru situ (saksi, red) pintu masuk baru bisa diketahui secara gamblang apa yang menjadi motif terjadinya tindak pidana itu,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Korban Husnan Taufik, membenarkan bahwa kedatangannya ke Polsek Paiton untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan dugaan penganiayaan  yang dilakukan mantan kades berinisial H itu.

Untuk saat ini, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik yang dalam hak ini Polsek Paiton terkait pengungkapan kasus yang sedang menimpa kliennya itu.

“Harapan saya sebagai kuasa hukum korban, agar pihak kepolisian profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno (40) warga Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo terpaksa dirawat di rumah sakit usai diduga dianiaya mantan kepala desa di Kecamatan Paiton, pada Jum’at (19/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.(fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *