Berkas Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya Dinyatakan Sempurna

PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menerima berkas guru ngaji yang menghamili santrinya. Berkas yang diterima dari penyidik Polres Probolinggo dinyatakan P21 atau sempurna.

Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan sesaat setelah P21 pada Kamis (16/5/2024), langsung dilakukan tahap 2 yakni penyerahan tersangka beserta barang buktinya.

“Untuk sementara, insyaallah sidang perdana kasus guru ngaji tersebut akan dilaksanakan pada awal Bulan Juni 2024,” katanya, Kamis (23/5/2024)

Namun pihaknya masih belum bisa memastikan kapan tanggal pelaksanaan sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan tersebut.

“Terkait tangganya masih kami koordinasikan lagi dengan pihak PN Kraksaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Uni PPA Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan SN, warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Pria 50 tahun itu diamankan setelah diduga tengah menghamili santrinya sendiri HM (18).

Perbuatan bejat itu dilakukan SN sejak HM duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA. Aksi SN diketahui pihak keluarga setelah HM hamil, sementara sebelumnya HM takut untuk bercerita.  

Alhasil, SN diamankan Polres Probolinggo, pada Jum’at (16/2/2024). Sebelum diamankan, SN sempat di hajar warga yang tidak terima dengan perbuatan SN, san membuat SN dilarikan ke rumah sakit.

Akibat perbuatannya, SN dijerat dengan pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Namun karena perbuatan itu dilakukan seorang guru kepada muridnya, maka ancaman ditambah sepertiga, atau menjadi 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *