Bea Cukai Pasuruan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

Pasuruan, seputarjawatimur.com — Kantor Bea Cukai Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya tersebut membuahkan hasil dengan digagalkannya pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Sumenep menuju Bali yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman mencurigakan menggunakan truk yang melintas di Jalan Tol Surabaya-Probolinggo. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Bea Cukai Pasuruan segera melakukan pemantauan dan penyergapan.

Pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, tim berhasil mengamankan sebuah truk di Rest Area 792 A Tol Gempol-Pasuruan, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Truk tersebut terbukti mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai dengan nilai total mencapai Rp 2.262.740.200. Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp 1.479.490.472.

“Berkat kerja sama dengan semua pihak, tim intelijen berhasil mengungkap rokok ilegal senilai lebih dari Rp 2,2 miliar dan mengamankan dua orang, yakni sopir dan kernet truk,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardana, Kamis (17/7).

Dua pelaku yang diamankan, yakni BDP (20) selaku sopir dan Y (34) sebagai kernet, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dua orang sudah ditetapkan tersangka dan akan dilimpahkan ke Kejari untuk proses persidangan nantinya,” tambah Hatta.

Lebih lanjut, dari hasil penyidikan, terungkap adanya tiga orang lain yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran rokok ilegal ini. Ketiganya, berinisial KL, B, dan KM, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bea Cukai Pasuruan kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kantor Bea Cukai Sumenep dan Bali untuk upaya penangkapan.

“Masih ada tiga orang lain yang DPO. Kami sudah koordinasi dengan Bea Cukai Sumenep dan Bali untuk penangkapan,” pungkasnya.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *