Bawaslu Nyatakan Kadis Pendikbud Melanggar UU Netralitas ASN.

Pasuruan, seputarjawatimurcom – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan setelah melakukan klarifikasi dan penelusuran terkait ketidak netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang dikemas dalam sebuah rapat di rumah makan kawasan Kecamatan Purwosari pada 30 Desember 2023 lalu.

Bawaslu akhirnya menyatakan Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) serta Kepada Bidang (Kabid) pembinaan PAUD telah melanggar undang-undang netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Komisioner Bidang Penegakan Hukum Bawaslu Kabupaten Pasuruan Zahid mengatakan, dari hasil penelusuran dan klarifikasi kepada 10 orang salah satunya calon legislatif DPR RI, terbukti kegiatan rapat tersebut sudah dirancang seminggu sebelumnya.

“Pertemuan yang dikemas dalam sebuah rapat koordinasi sudah disiapkan seminggu sebelumnya, dengan dihadiri caleg DPR RI dan ditemukan bingkisan sembako serta stiker,” kata Zahid.

Dirinya menambahkan acara Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggara Dispendikbud, yang kemudian dijadikan ajang kampanye oleh seorang Caleg DPR RI, Irsyad Yusuf mantan Bupati Pasuruan.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan klarifikasi maka temuan nomor registrasi, 01Reg/PMPL KAB/16.20/1/2024, terlapor Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, atas nama HB dan dibantu oleh NS selaku Kabid, telah melanggar ketentuan,” jelas Zahid.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut, HB dan NS terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282.
Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

“Kesimpulan bahwa berdasar bukti, fakta, yang didapat keterangan dari hasil klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi, serta analisa peristiwa, serta kajian, Bawaslu Kabupaten Pasuruan, disimpulkan bahwa memenuhi unsur pelanggaran pemilu dan terbukti melanggar UU pemilu dan UU netralitas ASN,” terangnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengungkapkan jika hasil temuan pelanggaran ini akan dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kemudian setelah itu ditembuskan ke PJ Bupati Pasuruan.

“Besok akan kita kirim ke KASN di Jakarta,” pungkas Arie.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *