Kediri .seputarjawatimur.com— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Iran yang melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Nganjuk. Dua WNA tersebut, berinisial ZAR(ayah) dan ER (anak), resmi dideportasi ke negara asal mereka setelah menjalani hukuman penjara dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dilakukan setelah keduanya menyelesaikan masa hukuman di Indonesia.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Dalam kasus ini, keduanya dideportasi setelah putusan hukum berkekuatan tetap dan selesai menjalani pidana penjara,” tegas Frizky.
Visa Liburan Berujung Tindak Kriminal
Dua WNA Iran tersebut awalnya datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Sang anak, ER, tiba lebih dulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, sementara ayahnya, ZAR, menyusul pada 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
Keduanya mengaku datang untuk berlibur sekaligus berbisnis jual beli pakaian. Namun, perjalanan mereka berkeliling sejumlah kota di Pulau Jawa — mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun hingga Nganjuk — justru berujung pada tindak kejahatan.
Pada Mei 2025, aksi pencurian mereka di salah satu toko wilayah Nganjuk sempat viral di media sosial. Dalam melancarkan aksinya, ZAR berpura-pura menjadi pembeli yang meminta uang kembalian dalam pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mencuri uang di laci kasir atau mengambil barang berharga.
Aksi tersebut berhasil diungkap setelah keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian pada 19 Mei 2025 dan kemudian diproses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Putusan Hukum dan Proses Deportasi
Berdasarkan hasil persidangan, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurianserta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman lima bulan penjara.
Setelah menjalani masa tahanan, pada 16 Oktober 2025, keduanya diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani proses administratif keimigrasian.
Akhirnya, pada Jumat, 24 Oktober 2025, keduanya secara resmi dideportasi ke Tehran, Iran, melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA900 rute Jakarta–Doha, yang dilanjutkan ke Tehran.
Selain deportasi, nama ZAR dan ER juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kediri juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayahnya.
“Kami menghimbau masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri — meliputi Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Nganjuk, dan Jombang — untuk segera melaporkan bila menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, terutama yang berkaitan dengan keimigrasian,” pesan Frizky.
Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.(tar)












