Angka Perceraian Di Kota Probolinggo Naik Signifikan. Pemicunya Faktor Ekonomi

Probolinggo,seputarjawatimur.com-Tercatat selama tahun 2023 hingga 2024 saat ini.Angka percearaian di Pengadilan Agama (PA) Probolinggo naik signifikan hingga mencapai 568 kasus.

Hal itu di dominasi oleh pertengkaran pasangan suami istri (Pasutri) karena faktor ekonomi, di kantor Pengadilan Agama Jalan Raya Bromo, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Panitera Pengadilan Agama Probolinggo, Masyhudi menjelaskan, tercatat 463 orang menyandang gelar janda dan duda, karena telah diputuskan bercerai. Kamis (11/1/2024)

“Kita mendapatkan pengajuan sebanyak 568 perkara perceraian, diantaranya sebanyak 390 perkara cerai gugat, dan 178 perkara cerai talak,” terangnya

Dari banyaknya pengaduan tersebut, disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti munculnya perselisihan dan pertengkaran karena tidak sepaham, dan si istri menganggap si suami tidak memberi nafkah.

“Selain pemberian nafkah yang dinilai kurang, namum ada juga faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan ditinggal oleh salah satu pihak saja, jadi ada juga yang pasangannya tiba-tiba menghilang, pergi begitu saja,” ungkapnya.

Lebih lanjut Masyhudi menambahkan, pihak pengadilan sudah berupaya menekan kasus gugatan perceraian itu. Salah satu upayanya seperti melakukan mediasi, agar pasangan tersebut mengurungkan niatnya untuk bercerai.

“Alhasil ada beberapa yang berhasil di mediasi, dan mereka berhasil rujuk kembali, di tahun 2022 kemarin itu ada 51 perkara, yang dicabut, dan di tahun 2023 kemarin juga sama, ada 51 perkara yang berhasil di selesaikan dengan mediasi,” tuturnya.

Pihak Pengadilan agama mengimbau, agar pernikahan dini sebaiknya tidak dilakukan. Karena mengingat umur anak tang terhitung masih belasan tahun, bisa dipastikan pemikirannya belumlah matang sepenuhnya.

“Nantinya akan berdampak pada hubungan rumah tangganya sendiri, contohnya, nanti, jika ada masalah perkara, bisa jadi karena pikiran si anak ini masih labil, sedikit – sedikit memilih pulang ke orang tuanya, akhirnya masalah tidak selesai, dan si orang tua, malah ikut campur dengan urusan rumah tangganya si anak,” pungkasnya

Maka bisa disimpulkan, bahwa selain faktor ekonomi penyebab perceraian adalah pernikahan di usia dini. (dns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *