Ancaman Pidana Guru Ngaji Akan Ditambah Sepertiga

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Guru ngaji asal Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang menghamili santrinya nampaknya akan menjalani pidana lebih panjang. Hal itu disebabkan penyidik akan menambah ancaman pidananya.

Semula, guru ngaji berinisial SN (50), itu ditengarai telah melanggar pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan mengatakan, dari hasik pemeriksaan tim penyidik, bahwasanya ancaman 15 tahun penjara itu akan ditambah sepertiga dari ancaman.

“Hal itu dikarenakan tersangka merupakan guru yang tengah melancarkan perbuatannya kepada muridnya, maka ancamannya ditambah,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum’at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.

Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. Akibatnya terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *