BLITAR.seputarjawatimur.com – Sebanyak 22 anak pelanggar hukum yang ditangani Polres Blitar Kota menjalani hukuman diversi sosialdengan membersihkan lingkungan Pondok Lansia Baitul Miftahul Jannah, di Jalan Sawo, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Minggu (5/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan edukasi bagi anak-anak yang melakukan pelanggaran ringan, agar mereka tidak mengulangi kesalahan serupa di kemudian hari.
Kanit PPA Polres Blitar Kota, Aiptu Diar Swastika, S.Sos, menjelaskan bahwa hukuman sosial tersebut diberikan kepada para remaja yang terlibat dalam pelanggaran seperti balap liar, pelanggaran lalu lintas, hingga kenakalan remaja. Menurutnya, kegiatan sosial dinilai lebih efektif membentuk karakter dan kesadaran hukum dibandingkan hukuman fisik.
“Kami ingin menumbuhkan efek jera tanpa harus menghukum keras. Dengan melibatkan mereka dalam kegiatan sosial, diharapkan tumbuh rasa empati, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama,” ujar Diar.
Selama pelaksanaan, para anak terlihat kompak membersihkan halaman, mengepel lantai, dan membantu petugas panti merapikan ruangan. Selain itu, pihak kepolisian turut memberikan pembinaan dan edukasi hukum tentang pentingnya kedisiplinan serta etika sosial.
Muhamad Ma’arif, pemilik Pondok Lansia Baitul Miftahul Jannah, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Blitar Kota atas inisiatif tersebut. Ia menilai, program seperti ini tidak hanya membantu pihak panti, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran moral bagi para remaja.
“Kami sangat mendukung kegiatan ini. Anak-anak terlihat antusias dan menyesal atas perbuatannya. Ini pengalaman berharga yang semoga bisa mengubah mereka menjadi pribadi yang lebih baik,” ungkap Ma’arif.
Polres Blitar Kota berencana melanjutkan program diversi sosial ini dengan bekerja sama bersama berbagai lembaga sosial dan pendidikan. Tujuannya untuk memperluas jangkauan pembinaan dan menciptakan pendekatan humanis dalam menangani kasus anak pelanggar hukum.(Suk)












