Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Pasuruan berhasil mengamankan 5 buah truk tangki yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar pada Selasa (20/02/2024), dari sebuah gudang di Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kecurigaan truk tangki berbuatan solar subsidi tanpa dilengkapi surat-surat dari Pertamina.
Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto mengatakan, saat mendatangi gudang tempat truk tangki solar ditemukan 6 truk tangki, dan 4 berisi solar, 2 truk tangki kosong.
“Saat kita cek kebenaran informasi kita temukan 6 truk tangki solar sedang parkir, namun hanya 4 yang berisi solar dan 2 kosong,” kata Rudi.
Menjelaskan lebih dalam dari 4 truk tangki solar, 3 truk tangki berisi 8000 liter, sedangkan 1 truk tangki berisi 5000 liter, dan 5 truk selanjutnya kita amamnkan di mako Polres sedangkan 1 masi berada dalam gudang keadaan rusak.
Untuk pemilik dan tersangka pihak Satreskrim Polres Kota Pasuruan masih melakukan penyelidikan, apabila nanti ditemukan dalam Proses penyelidikan akan segera ditetapkan.
Pasal yang akan diterapkan penyidik apabila terbukti maka dikenakan tentang undang-undang migas dengan ancaman 6 tahun penjara. (nik)












