Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Kantor Bea cukai Pasuruan berhasil menindak 2 kurir cukai palsu yang akan dikirim ke seorang pengusaha rokok di Jember, namun aksinya sudah diketahui oleh petugas Bea cukai dan dilakukan penangkapan.
Dari hasil penyelidikan kurir cukai palsu ini berinisial M (45) dan A (46) merupaka warga Sidoarjo dan Pasuruan, yang melakukan transaksi di wilayah Pandaan, Jum’at (28/6) lalu, dimana kedua mendapatkan cukai palsu dari seseorang di Malang.
Kepala Bea cukai Pasuruan Hatta Wardana menyampaikan, keberhasilan pengungkapan cukai palsu ini berawal dari Bea cukai Banyuwangi dan ditindaklanjuti oleh Bea cukai Pasuruan dan terbukti adanya transaksi tersebut.
“Bea cukai Pasuruan dapat informasi dari Banyuwangi akan adanya transaksi cukai palsu di Pandaan, dan kita lakukan penyelidikan dan berhasil,” kata Hatta, Jum’at (23/8).
Hatta bersama penyidik untuk memastikan cukai tersebut palsu atau tidak dilakukan identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI melalui nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-745/BC.04/2024, dan dinyatakan palsu.
Barang bukti cukai palsu yang berhasil diamankan oleh petugas Bea cukai Pasuruan yaitu:
a. 510 (lima ratus sepuluh) lembar = 60.972 (enam puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua) keping pita cukai diduga palsu jenis SKT.
b. 11 (sebelas) lembar 1.545 (seribu lima ratus empat puluh lima) keping pita cukai diduga palsu jenis SKM. Berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp101.625.372 (seratus satu juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah).
Tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.(nik)












