Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Aksi teatrikal oleh gabungan Non Governmental Organization (NGO) di Kota Pasuruan digelar sebagai ekspresi atau kritik terhadap kinerja Aparatur Penegak Hukum (APH) di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan pada Selasa (19/12/2023) siang.
Teaterikal ini menggambarkan situasi peradilan yang tidak pro terhadap keadilan. Ada hakim, jaksa, polisi dan pengacara yang menggambarkan kasus BBM subsidi dikuasai oleh pihak luar yang diperankan teman – teman NGO ini.
Pemberian jamu tolak angin yang diberikan oleh aktor teatrikal ini dengan mudahnya mengintervensi ruang – ruang jaksa, pengacara hingga bahkan hakim. Dimana identik untuk meredakan masuk angin.
Lujeng Sudarto, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) mengatakan, teaterikal ini berangkat dari keprihatinan atas penanganan kasus solar subsidi yang dijatuhi vonis cukup rendah tidak sebanding dengan kerugian Negara.
“Bicara hukum itu bicara tentang keadilan, kepastian, dan manfaat hukum. Kami melihat, penyidikan, penuntutan, hingga vonis kasus ini sedikit lucu,” katanya.
Dia menyebut, vonis ini belum memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat. Lujeng menilai ada sesuatu yang janggal dalam penanganan perkara solar subsidi ini.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga terdakwa kasus penyalahgunaan solar subsidi lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan, sedangkan Jaksa menuntut ketiga terdakwa 10 bulan.
Mereka Abdul Wachid, bos solar subsidi, dan dua anaknya Bahtiar Febrian Pratama, dan Sutrisno. Ketiganya menjalani vonis ringan atas perbuatannya. (nik)