Pasuruan, seputarjawatimur.com – Aksi penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dilakukan oleh Khoirul (43) warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, kepada rekan kerjanya Mustakim (55) warga Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada saat kerja jaga malam di sebuah Villa.
Perkelahian ini dipicu tersangka Khoirul (43) pada Minggu (16/2) dini hari sekitar pukul 02.00 keduanya cekcok atas tuduhan yang dilontarkannya, sehingga tersangka emosi dan melakukan tendangan kena bagian rahang korban.
Korban yang sudah tidak berdaya tersangka kembali melakukan penganiayaan hingga akhirnya korban menghembus nafas terakhir, dan jasadnya di sembunyikan di belakang kandang ayam tempat kerja.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah rekan kerja menemukan jasad korban pada Minggu (16/2) sore, dan melaporkan kepada perangkat desa dan Polsek Pandaan.
Dari hasil penyelidikan AKP Adimas Firmansyah selaku Kasat Reskrim menyampaikan, bawah korban tersinggung akan perkataan korban hingga marah dan melakukan penganiayaan.
“Tersangka tersinggung apa yang dikatakan korban dengan kata-kata kotor, tidak terima sempat cek cok dan muncak melakukan penganiayaan,” kata Adimas, Senin (17/2) sore.
Lebih lanjut Adimas tetap melakukan penyidikan untuk mengetahui lebih dalam perkara tersebut, dimana korban dan tersangka merupakan rekan kerja selama ini.
“Kita tidak percaya begitu saja, tapi tetap dalam penyelidikan apa yang mendasari penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Namun Khoirul tetap menyampaikan apa yang mendasari terjadinya penganiayaan hingga korban meninggal yaitu, Kata-kata kotor yang dilontarkannya sangat menyinggung hatinya.
“Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya, saya marah dan saya tendang beberapa kali,” terangnya.
Akibat perbuatan kini Khoirul diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnga nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(nik)












