Probolinggo.seputarjawatimur.comPelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang dijadwalkan pada Minggu, 14 September 2025, di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Jatiurip, Krejengan, menjadi perhatian serius dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Khatib Syuriah PWNU Jatim, KH Achsanul Haq, menegaskan pentingnya pelaksanaan Konfercab berjalan kondusif dan sesuai dengan regulasi organisasi, yakni Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
“Kami berharap pelaksanaan Konfercab berjalan lancar, kondusif, dan sesuai dengan semangat kebersamaan,” ujar KH Achsanul Haq saat ditemui, Jumat malam (12/9/2025).
Dalam penjelasannya, KH Achsanul Haq menyoroti dua hal penting dalam proses Konfercab, yakni mekanisme pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU.
Untuk posisi Rais Syuriah, mekanisme pemilihan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh tim Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa). Nama-nama yang diajukan sebagai anggota tim Ahwa merupakan usulan langsung dari jajaran Rais Syuriah dan Khatib Syuriah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se-Kabupaten Probolinggo.
“Siapa pun yang diusulkan, itu sepenuhnya hak MWC NU. PWNU hanya memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pemilihan Ketua Tanfidziyah, KH Achsanul Haq menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dan pengalaman organisasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan dalam Perkum NU dan AD/ART.
Proses pemilihan, lanjutnya, akan dipimpin oleh perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Namun apabila PBNU berhalangan hadir, maka PWNU secara otomatis akan mengambil alih kepemimpinan sidang.
“Ini penting untuk menjaga legalitas dan tertib organisasi dalam Konfercab,” ujarnya.
Terkait metode pemilihan Ketua Tanfidziyah, KH Achsanul Haq menjelaskan bahwa pemilihan bisa dilakukan secara aklamasi atau voting. Aklamasi bisa dilaksanakan jika seluruh MWC NU sepakat. Namun, apabila ada satu saja MWC yang tidak setuju, maka mekanisme pemungutan suara harus ditempuh.
“Itu seperti yang terjadi dalam Konferwil di Tebuireng. Dari 45 PCNU se-Jatim, hanya tiga yang tidak sepakat, tapi itu sudah cukup untuk mengharuskan voting,” terang KH Achsanul Haq.
PWNU Jatim berharap Konfercab PCNU Kraksaan bisa menjadi ajang konsolidasi organisasi yang demokratis dan tetap dalam bingkai persaudaraan serta ketaatan pada aturan jam’iyah.(bhj)












