Ahmad Khasani Mantan Kadis BPKPD Akhirnya Ditahan Kejari Kasus Pemotongan Intensif Pegawai

PASURUAN, seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Badan Pengolahan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ahmad Khasani, setelah terbukti dalam penyidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Pasuruan selama 5 bulan.

Penahanan Ahmad Khasani dilakukan penyidik tindak pidana khusus setelah melakukan pemeriksaaan kedua kalinya, dari status saksi menjadi tersangka pada Jum’at (31/05/2024).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya mengatakan, penahanan tersangka ini setelah hasil penyidikan dan bukti-bukti yang diperoleh sudah memenuhi bukti untuk ditetapkan tersangka kepada Ahmad Khasani.

“Tadi pagi menjalani penyidikan di penyidik tindak pidana khusus, terbukti dari unsur korupsi hingga di tingkatkan statusnya dari saksi ke tersangka,” kata Agung.

Agung menambahkan penahanan dilakukan setelah memenuhi syarat-syarat subyektif dan obyektif, dan ditahan di Rutan kelas 2-B Bangil selama 20 hari kedepan.

“Lebih lanjut dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik juga mengamankan uang tunai sebesar 400 juta lebih dari brankas di kantor BPKPD,” ungkapnya.

Uang yang ditemukan didalam brankas kantor BPKPD diduga dari pemotongan intensif para pegawai yang ada, yang selama ini dilakukan di kantor BPKPD oleh tersangka Ahmad Khasani selama menjabat Kepala Dinas.

Maka tersangka Ahmad Khasani mantan Kadis BPKPD Kabupaten Pasuruan disangkakan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *