Tersangka Penganiayaan Tetap Pimpin Yadnya Karo, Penahanan Kades Ngadisari Ditangguhkan

 

PROBOLINGGO -seputarjawatimur.com– Pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tetap dipimpin Kepala Desa Ngadisari Sunaryono. Meski berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan, Sunaryono masih menjalankan aktivitasnya setelah penahanannya ditangguhkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Penangguhan penahanan tersebut berlaku sejak 27 Juli hingga 5 Agustus 2026. Rentang waktu itu bertepatan dengan berlangsungnya rangkaian ritual Yadnya Karo yang menjadi salah satu tradisi penting bagi masyarakat Suku Tengger.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Sunaryono. Konfirmasi tersebut disampaikan pada Kamis (30/7/2026).

“Iya benar,” kata Taufik singkat melalui pesan WhatsApp.

Kendati demikian, pihak Kejari Kabupaten Probolinggo belum membeberkan secara rinci alasan dan pertimbangan hukum di balik keputusan penangguhan tersebut. Termasuk apakah pelaksanaan Yadnya Karo menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan sendiri tidak serta-merta menghilangkan status hukum Sunaryono sebagai tersangka. Proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, Kejari juga belum menyampaikan secara terbuka mengenai persyaratan penangguhan yang diberikan kepada Sunaryono, baik terkait kewajiban wajib lapor maupun bentuk jaminan yang menjadi dasar penangguhan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran Sunaryono merupakan kepala desa yang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan, sekaligus tengah menghadapi proses hukum. Kejelasan mengenai alasan dan mekanisme penangguhan dinilai penting untuk menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, pelaksanaan Hari Raya Yadnya Karo di Desa Ngadisari berlangsung aman dan khidmat. Masyarakat Suku Tengger tetap mengikuti berbagai tahapan ritual adat yang diwariskan secara turun-temurun.

Warga Desa Ngadisari, Armo, mengatakan seluruh rangkaian upacara berjalan lancar tanpa gangguan.

“Semua berjalan lancar, ritual Yadnya Karo seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dengan ditangguhkannya penahanan, Sunaryono dapat kembali menjalankan aktivitasnya selama periode yang telah ditetapkan. Namun, status tersangka yang melekat kepadanya tetap berlaku dan proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut terus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. (bhj)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *