Kenali Ciri Rokok Ilegal, Masyarakat Diajak Berperan Aktif Melindungi Penerimaan Negara

PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com – Masyarakat Kabupaten Probolinggo diimbau untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-cirinya serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi perhatian pemerintah karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

Rokok ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri. Di antaranya rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai atau dikenal sebagai rokok polos. Selain itu, terdapat rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni pita cukai hasil tiruan atau pemalsuan.

Masyarakat juga perlu mewaspadai rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yaitu pita cukai yang telah digunakan sebelumnya dan dipasang kembali pada kemasan rokok lain. Ciri lainnya adalah penggunaan pita cukai bukan haknya, yakni pita cukai milik perusahaan berbeda yang digunakan pada produk rokok lain.

Tak hanya itu, rokok ilegal juga dapat ditemukan dalam bentuk penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis maupun golongan rokok yang diproduksi. Pelanggaran tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan ketentuan di bidang cukai.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Padahal, penerimaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan, peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal dalam bentuk apa pun. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bea Cukai Probolinggo atau aparat penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Probolinggo dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal. Semangat “Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya, Gempur Rokok Ilegal” menjadi ajakan bersama untuk melindungi penerimaan negara sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *