PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com– Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo memastikan tidak hanya berhenti pada tahap pembahasan dan pengesahan regulasi, tetapi juga akan mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam rapat paripurna DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Senin (6/7/2026).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo, Muhammad Firdaus, mengatakan salah satu fokus perjuangan fraksinya adalah meningkatkan kesejahteraan guru madrasah diniyah (madin) dan guru ngaji melalui kenaikan insentif yang selama ini dinilai masih belum memadai.
“Terkait Raperda Fasilitasi Pesantren, Fraksi Gerindra tetap memperjuangkan hak rakyat, salah satunya mengenai insentif guru ngaji. Kami akan mengawal kenaikan honor guru ngaji atau guru madin dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta per tahun,”* ujar Firdaus didampingi anggota Fraksi Gerindra, Deni Ilhami, usai rapat paripurna.
Menurut Firdaus, usulan kenaikan insentif tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun anggaran mendatang.
Selain memperjuangkan peningkatan honor guru madin, Fraksi Gerindra juga mendorong pemberian kemudahan bagi lembaga pendidikan keagamaan melalui pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi madrasah maupun pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo.
“Kami juga memperjuangkan agar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi madrasah dan pondok pesantren digratiskan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Raperda Fasilitasi Pesantren yang diharapkan mampu memberikan dukungan nyata terhadap pengembangan lembaga pendidikan berbasis pesantren. Selama ini, pengurusan PBG masih dikenakan retribusi sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Firdaus menambahkan, keputusan menggratiskan PBG juga menjadi bentuk evaluasi terhadap berbagai persoalan yang pernah dialami sejumlah pondok pesantren, termasuk kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo.
“Izin PBG yang dulu dikenal sebagai IMB sekarang kita dorong agar gratis. Salah satu pertimbangannya adalah kejadian di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, sehingga ke depan pesantren tidak lagi mengalami kendala administrasi dalam mengurus legalitas bangunan,” jelasnya.
Ia berharap seluruh program yang diperjuangkan Fraksi Gerindra dapat segera diwujudkan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan para tenaga pendidik keagamaan.
“Sejalan dengan keinginan Gus Haris, seluruh kebijakan yang diperjuangkan ini diharapkan membawa manfaat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memberikan kemudahan bagi pesantren di Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Raperda Fasilitasi Pesantren, dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(bhj)












