Probolinggo.seputarjawatimur.com – Tiga rumah karaoke di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo resmi ditutup petugas gabungan pada Rabu siang (10/1/2025). Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin resmi dan dinilai memicu keresahan masyarakat sekitar.
Penutupan berlangsung di dua lokasi, yakni Desa Dringu dan Desa Pabean. Dalam operasi ini, Satpol PP Kabupaten Probolinggo menggandeng aparat kepolisian dan TNI untuk menutup paksa bangunan yang dijadikan tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola usaha. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada tindak lanjut dari pemilik tempat karaoke untuk mengurus perizinan.
“Kami sudah memberikan teguran. Tetapi karena tidak diindahkan, maka dilakukan penutupan. Jika masih membandel, maka ketiga lokasi ini akan kami tutup total,” tegas Sugeng.
Menurut Sugeng, langkah tegas ini bukan hanya menyangkut persoalan izin administrasi, melainkan juga sebagai jawaban atas keresahan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas karaoke tersebut. Pemerintah daerah menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, masyarakat sekitar telah melaporkan aktivitas karaoke itu karena dianggap menyalahi aturan dan meresahkan lingkungan. Laporan inilah yang mendorong Satpol PP bersama aparat keamanan melakukan penertiban.
Pemkab Probolinggo menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap usaha yang melanggar regulasi. Pemerintah juga mendorong pengusaha hiburan agar mengurus izin resmi sehingga kegiatan usaha mereka dapat berjalan legal tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.(Bhj)












