FH Unitomo Gandeng FERARI Gelar PKPA ke-X Secara Virtual

Surabaya.seputarjawatimur.com – Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) bekerja sama dengan Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ke-X pada Sabtu (12/9/2025). Kegiatan ini digelar secara virtual dan dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP FERARI, Kores Tambunan, S.H., M.H., Dekan FH Unitomo, Dr. Subekti, S.H., M.Hum., serta Ketua DPC FERARI Kota Surabaya, Syahril, S.H.

Dalam sambutannya, Syahril menekankan pentingnya pelaksanaan PKPA sebagai tahapan krusial dalam profesi advokat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana berlatar belakang pendidikan hukum dan telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat,” jelasnya.

Rektor Unitomo, Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H., turut menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan FERARI kepada Unitomo sebagai mitra penyelenggara PKPA ke-X. “Banyak alumni dari berbagai disiplin ilmu kini tertarik menempuh studi hukum. Hal ini menunjukkan bahwa ilmu hukum semakin dibutuhkan di berbagai sektor kehidupan,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Dekan FH Unitomo, Dr. Subekti, S.H., M.Hum., mengingatkan bahwa profesi advokat bukan sekadar pilihan karier, melainkan panggilan pengabdian yang penuh tanggung jawab. “Advokat memiliki posisi yang terhormat dan mulia dalam masyarakat. Dibutuhkan keberanian, integritas, dan hati nurani untuk menegakkan keadilan,” ujarnya tegas.

Sekjen DPP FERARI, Kores Tambunan, S.H., M.H., dalam sambutannya berharap peserta PKPA ke-X dapat menginternalisasi nilai-nilai luhur FERARI. “Kami ingin mencetak advokat yang handal, profesional-religius, menjunjung tinggi etika, dan berintegritas dalam membela keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPD FERARI Jawa Timur, Adv. Didik Prasetyo, S.H., M.H., mengingatkan peserta agar senantiasa menjunjung kode etik profesi dalam memberikan pendapat hukum. “Lawyer tidak boleh memberikan janji kemenangan kepada klien. Tanggung jawab moral dan etika hukum harus menjadi pegangan utama,” pesannya.

Melalui kegiatan ini, Unitomo dan FERARI menegaskan komitmen bersama untuk mencetak advokat profesional yang mampu berperan aktif dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia. (Bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *