PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com -Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo bersama Forkopimda, tokoh agama, dan masyarakat meresmikan Pondok Rehabilitasi “Adhyaksa Saka 9”, Senin (8/9/2025) sore. Acara yang berlangsung pukul 16.00 WIB itu sekaligus ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf sebagai jaminan legalitas pengelolaan pondok rehabilitasi.
Kehadiran pondok rehabilitasi ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan program humanis, khususnya dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut sejalan dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penyalahguna narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
Fasilitas yang disediakan di Pondok Rehabilitasi “Adhyaksa Saka 9” meliputi layanan rehabilitasi sosial dan medis, konseling, pembekalan keterampilan, serta pembinaan berbasis nilai-nilai religius dan kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, SH, MH, menegaskan bahwa keberadaan pondok ini merupakan hasil sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat. “Peresmian ini bukan sekadar simbol, tetapi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf dalam kesempatan tersebut menjadi bukti keseriusan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan pondok. Dengan legalitas yang kuat, pondok rehabilitasi diharapkan dapat terus memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Ke depan, Pondok Rehabilitasi “Adhyaksa Saka 9” ditargetkan menjadi role model lembaga rehabilitasi yang memadukan pendekatan hukum, sosial, dan keagamaan. Selain itu, pondok ini juga diproyeksikan sebagai wadah pemberdayaan pascarehabilitasi bagi para penerima manfaat.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan peran strategisnya tidak hanya dalam bidang penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial demi terciptanya masyarakat yang sehat, berdaya, dan terbebas dari bahaya narkotika.(bhj)












