Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Dinas Perhubungan menurunkan paksa Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangan telah melanggar aturan yang telah disepakati.
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan teguran namun tidak dihiraukan oleh pemilik atau tim pemasangan APK, hingga pada Rabu (20/12/2023) pagi menurunkan paksa banner-banner caleg yang terpasang.
Sofyan Sauri Komisioner Bawaslu divisi hukum dan penindakan pelanggaran mengatakan, Bawaslu telah melakukan teguran namun pihak terkait tidak menghiraukan hingga pada pagi ini kita turunkan paksa banner-banner sepanjang jalan.
“Sudah ditegur namun tetap menyalahi peraturan Bawaslu dan Walikota,maka bersama tim penindakan melakukan pencopotan banner yang terpasang dipinggir jalan,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan tempat atau jalan yang dilarang adanya APK sepanjang jalan Pantura, jalan Balaikota, jalan-jalan protokol kota Pasuruan.
Apabila masih banyak dan ditemukan banner-banner caleg yang terpasang di jalan-jalan yang dilarang dan titik-titik lainnya yang telah disepakati, maka Bawaslu Kota Pasuruan akan kembali melakukan pencopotan. (nik)












