Kediri .seputarjawatimur.con— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri bergerak cepat mengungkap kasus kematian tiga warga Dusun Gadungan Timur, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri akibat minuman keras (miras) oplosan. Pelaku peracik miras oplosan, Phoniamtarja (51), warga Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.
Phoniamtarja, yang sehari-hari membuka warung di rumahnya, diduga menjadi otak di balik peracikan miras oplosan mematikan yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu korban lainnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa pagi (29/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan intensif dan pengumpulan keterangan dari beberapa saksi.
“Kami langsung membentuk tim sejak Senin malam setelah mendapat laporan dari perangkat desa. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti,” ungkap AKP Joshua dalam gelar perkara di Mapolres Kediri, Selasa (5/8/2025) siang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Phoniamtarja meracik miras dari dua botol berukuran 1,5 liter yang ia peroleh dari seorang rekan bernama Gusmanto. Miras tersebut kemudian dicampur dengan sirup beras kencur, sirup anggur, hingga alkohol murni 96 persen, sehingga menghasilkan empat botol berukuran 1,5 liter. Minuman oplosan tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual ke warga seharga Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per gelas.
“Campuran ini sangat berbahaya. Pelaku menciptakan takarannya sendiri tanpa dasar ilmu pengetahuan, sehingga menyebabkan korban keracunan dan meninggal dunia,” tegas AKP Joshua.
Tiga korban tewas dalam peristiwa ini adalah Purnomo Deta Wira Pratama dan Agung Winarko, yang semuanya merupakan warga Dusun Gadungan dan masih satu keluarga. Sementara satu korban selamat, Agus Mulyono, masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) Pare.
AKP Joshua membeberkan bahwa motif pelaku meracik dan menjual miras oplosan tersebut semata-mata untuk meraup keuntungan ekonomi. “Keuntungannya hanya Rp 10.000 per satu liter miras. Namun, akibat perbuatannya, nyawa melayang sia-sia,” ujarnya.
Diketahui, pelaku telah menjalankan praktik jual-beli miras oplosan ini selama kurang lebih delapan bulan. Ia mengaku nekat karena warungnya sepi pembeli.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol plastik, jeriken berisi sisa cairan alkohol, gelas sloki, kardus pengiriman, serta botol-botol sirup yang digunakan untuk menyamarkan rasa minuman oplosan tersebut.
Phoniamtarja kini dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang penjualan barang berbahaya yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara itu, Gusmanto, sebagai pemasok bahan baku, turut diamankan dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
AKP Joshua juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal yang tidak jelas asal-usulnya. Ia juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Jangan sampai korban terus berjatuhan hanya karena kelalaian dan pembiaran,” pungkasnya. (Tar)












