Polres Probolinggo Bantah Nilai Kerugian Rp 8,9 Miliar, Kasus Penipuan Masih Diproses Sesuai Prosedur

PROBOLINGGO .seputarjawatimur.com— Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar yang saat ini tengah dalam proses penyidikan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, mewakili Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif, Sabtu (2/8/2025).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pemberitaan di media yang mengangkat aksi korban penipuan membentangkan spanduk di depan Mapolres Probolinggo dengan judul “Korban Penipuan Rp 8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo”.

AKP Putra Adi menegaskan bahwa pihaknya terus menangani perkara ini secara profesional dan bertanggung jawab. Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan Polda Jawa Timur.

“Nilai kerugian dalam laporan Polisi yang sedang kami tangani adalah sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp 8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. Informasi yang tidak sesuai ini dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi keliru di masyarakat,” tegasnya.

Menurut AKP Putra Adi, proses penyidikan perkara ini membutuhkan ketelitian, mengingat adanya unsur perdata dan pidana yang harus diproses secara hati-hati. Meski demikian, pihaknya memastikan bahwa kasus ini masih aktif ditangani.

“Kami memahami harapan pelapor agar perkara ini segera terselesaikan. Oleh karena itu, penyidik terus bekerja sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

AKP Putra Adi juga menegaskan bahwa Polres Probolinggo tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, dan masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan informasi agar tidak menciptakan opini publik yang menyimpang dari fakta lapangan.

“Institusi Polri tidak anti-kritik, namun pemberitaan yang berimbang sangat penting agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tetap terjaga,” pungkasnya.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *