Konten TikTok Diduga Cemarkan PWI, Polisi Probolinggo Lakukan Penyelidikan

Probolinggo.seputarjawatimur.com — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret akun TikTok @anggaatas terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya terus bergulir. Pada Selasa (29/7/2025), Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, memenuhi panggilan Polres Probolinggo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan resmi yang telah diajukan dua pekan sebelumnya.

Pemeriksaan yang berlangsung di ruang penyidik Satreskrim Polres Probolinggo tersebut memakan waktu sekitar tiga jam, mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB. Babul menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan keterangan secara terbuka sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kami hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan yang kami buat. Semua kami sampaikan secara transparan dan faktual,” ujar Babul seusai pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun TikTok @anggaatas yang menuduh seorang oknum wartawan PWI menghalang-halangi proses peliputan. Tidak hanya itu, akun tersebut juga menuding bahwa jalur komunikasi dengan PWI Probolinggo Raya terkesan sulit diakses oleh masyarakat yang ingin menyampaikan aduan. Unggahan tersebut menuai reaksi beragam di media sosial dan berpotensi mencoreng citra PWI sebagai organisasi profesi kewartawanan.

Babul membantah keras tudingan tersebut dan menegaskan bahwa PWI Probolinggo Raya selalu membuka ruang komunikasi kepada masyarakat. Ia menilai, narasi yang dibangun dalam video tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya.

“Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu harus menempuh jalan terjal. PWI terbuka untuk kritik, saran, maupun aduan dari masyarakat. Justru kami mendukung transparansi dan keterbukaan informasi,” tegasnya.

PWI Probolinggo Raya melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo sebagai upaya menegakkan tanggung jawab hukum atas penyebaran konten yang dinilai mencemarkan nama baik institusi. PWI berharap langkah hukum ini menjadi pembelajaran bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus sejalan dengan etika dan tanggung jawab.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Yang kami harapkan hanyalah keadilan agar organisasi kami tidak terus menjadi korban fitnah atau informasi yang menyesatkan,” ujar Babul.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Babul dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.

“Benar, hari ini kami panggil Ketua PWI Probolinggo Raya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang kami dalami,” jelas AKP Putra.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung guna menuntaskan penanganan perkara tersebut.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *