Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita Muda

KEDIRI.seputarjawatimur.con – Kerja cepat dan sigap jajaran Polres Kediri patut diapresiasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial DO (20), warga Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (16/7/2025) siang.

Jasad korban ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di tepi jalan Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, pada Senin pagi (7/7/2025). Penemuan ini segera menyita perhatian publik dan menjadi fokus utama kepolisian.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kediri, Resmob Polres Blitar, serta Jatanras Polda Jawa Tengah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan kurang dari sehari setelah kejadian.

“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami dari Polres Kediri bersama jajaran bergerak cepat dan berhasil mengungkap serta menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” tegas AKBP Bramastyo.

Pelaku diketahui berinisial MCH (28), yang tak lain adalah kekasih korban sendiri selama enam tahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dilanda cemburu buta dan emosi sesaat.

Pembunuhan terjadi saat keduanya tengah bersama pada malam hari. Pelaku menggunakan tangan kosong untuk menyerang korban, mengarah ke bagian kepala, dan menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Usai melakukan aksi keji tersebut, MCH sempat melarikan diri ke wilayah Salatiga, Jawa Tengah. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Tim gabungan kepolisian berhasil membekuknya dan membawanya kembali ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, pakaian, handphone, tali rafia, dan hoodie yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat lemas karena saluran pernapasan tertutup serta mengalami luka memar di wajah dan leher,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi hanya enam hari setelah dirinya resmi menjabat. Ia pun langsung turun tangan memimpin pengejaran terhadap pelaku.

“Ya, benar saya baru menjabat enam hari. Saya bersama tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

AKP Joshua menambahkan, motif pembunuhan diduga karena pelaku merasa cemburu dan mencurigai korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku menduga korban memiliki pacar lain,” pungkasnya.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *