Edarkan Sabu, Pria Asal Tarokan Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Kediri.seputarjawatimur.com-Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFR (25), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri. Pemuda tersebut ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Penangkapan MFR bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga membawa sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target.

“Penyelidikan mengarah pada pria berinisial MFR. Yang bersangkutan kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Rabu (10/7/2025).

Dalam proses penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa MFR terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan antara lain 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,28 gram, 1 bal microtube, 1 timbangan digital, 6 buah solasi, 1 buah double tape, 1 gunting, serta 2 korek api gas.

Tak hanya itu, turut diamankan pula 1 botol plastik yang terangkai dengan pipet kaca dan sedotan, 3 bal plastik klip, 2 sekrop dari sedotan plastik, 1 kardus, dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Endro.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Endro juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. “Silakan melapor ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres Kediri Kota. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan demi menjaga wilayah kita bebas dari narkoba,” tegasnya.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Kediri Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain agar menghentikan aktivitas ilegal yang merusak generasi bangsa.(Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *