Bupati Blitar dan Forkopimda Tanam 500 Pohon di Aliran Lahar Gunung Kelud, Cegah Kerusakan Lingkungan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Blitar.seputarjawatimur.com – Dalam upaya mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, Bupati Blitar Rijanto bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan penanaman 500 pohon di sekitar aliran lahar Gunung Kelud, tepatnya di kawasan sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Kegiatan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan rawan bencana. Bupati Rijanto menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di aliran lahar Kali Bladak harus dikendalikan melalui aturan yang jelas dan tegas.

“Jadi ke depan, kita bukan melarang, tapi mengatur agar aktivitas tambang tidak merusak lingkungan. Karena jika terus dibiarkan tanpa regulasi, risikonya sangat besar,” ujar Bupati Rijanto.

Ia juga menekankan pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan. Pemerintah Kabupaten Blitar berencana membentuk tim pendampingan perizinan untuk membantu para penambang mengurus izin secara legal dan berkelanjutan.

“Kami berharap ada sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat dalam hal perizinan ini,” tegasnya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, yang menginisiasi kegiatan penanaman pohon ini, mengatakan bahwa penghijauan merupakan langkah awal untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan yang lebih parah serta potensi bencana akibat pertambangan yang tidak terkendali.

Menurut Kapolres, para penambang juga memiliki tanggung jawab besar terhadap lingkungan. Mereka wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat, memperbaiki akses jalan yang rusak, serta mereklamasi lahan pasca tambang.

“Penambang juga harus melihat dampak aktivitasnya dan ikut bertanggung jawab memperbaiki serta mereklamasi lokasi tambang,” pungkas AKBP Titus.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam menjaga keseimbangan alam dan mendukung pembangunan berwawasan lingkungan di wilayah Blitar.(suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *