Wali Kota Kediri Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2025

KEDIRI.seputarjawatimur.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dengan tegas mengingatkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan perjalanan kerja, bukan untuk mudik Lebaran.
Wali Kota termuda se-Indonesia ini juga telah mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri agar menggunakan kendaraan pribadi jika ingin pulang kampung saat libur Lebaran.

“Terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, tentunya kendaraan dinas, karena itu diperuntukkan untuk dinas, maka sudah semestinya digunakan ketika ada tugas dan perjalanan dinas. Sehingga saat mudik, diharapkan menggunakan kendaraan pribadi,” ujar Vinanda Prameswati.

Sebagai sosok yang dikenal dekat dengan masyarakat, Mbak Wali, sapaan akrabnya, juga menyampaikan bahwa dirinya akan berlebaran di Kediri. Ia berencana melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Kota Kediri bersama warga setempat.

Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Negara

Aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Namun, masyarakat diimbau untuk tidak salah persepsi apabila melihat kendaraan dinas tetap beroperasi selama masa Lebaran.
Mobil dinas yang masih digunakan pada periode tersebut dipastikan untuk kepentingan negara, seperti kendaraan operasional Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Jatim, yang memang memiliki tugas selama libur Lebaran.

Aturan Berlaku Secara Nasional

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya berlaku di Kediri, tetapi juga secara nasional. Pemerintah pusat dan daerah telah menegaskan aturan ini melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kerja PNS. Penggunaan kendaraan dinas operasional juga dibatasi pada hari kerja dan di dalam kota, kecuali ada tugas dinas resmi ke luar kota yang disertai izin tertulis dari pejabat berwenang.

Sejumlah kepala daerah di Indonesia juga telah menegaskan aturan serupa, dengan harapan efisiensi dan penggunaan kendaraan dinas tetap terjaga sesuai dengan fungsinya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Kediri berupaya memastikan kedisiplinan ASN dalam memanfaatkan fasilitas negara, sekaligus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menerapkan prinsip efisiensi dan tanggung jawab.(Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *