Pasuruan.seputarjawatimur.com – Sengketa kepemilikan SD Negeri Jeladri l, yang berada di Kecamatan Winongan yang berjalan 10 tahun akhirnya berhasil diselesaikan yang sebelumnya ahli waris yang menuntut ganti rugi atas atas yang diklaim milik orangnya, Rabu (26/2).
Wakil Bupati Shobih Asrori yang datang ke SD Negeri Jeladri l bersama Sekretaris Daerah dan pihak-pihak terkait langsung melepaskan banner yang terpasang selama ini, dan melihat kondisi sekolah yang lama tidak dipakai akibat sengketa.
Gus Shobih sapaan akrab Wakil Bupati menyampaikan ini merupakan tanda menjadi angin segar bagi para siswa – siswi dan guru di SDN Jeladri I ini karena mereka akan bisa bersekolah lagi di sini, dan mengucap syukur bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Menurut saya kasus ini sudah parah karena ahli waris menggugat sekolah dan ini mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa,” kata Gus Shobih.
Dia mengatakan, jika dilihat dari dokumen yang ada, bukti kepemilikan yang dimiliki sekolah sudah cukup kuat, maka hari ini Pemkab Pasuruan resmi membuka lagi sekolah.
“Jadi saya kesini ingin memastikan bahwa sekolah ini bisa beroperasi lagi, dan memastikan segel yang dibuat ahli waris dilepas atau dicopot,” ungkapnya.
Sekali lagi, ia menegaskan jika SD Negeri Jeladri I ini sudah bisa ditempati lagi, tidak boleh lagi ada penyegelan atau larangan anak – anak mau sekolah.
“Mulai tanggal 6 besok, anak – anak sudah bisa kembali ke sekolah untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti semula,” tambah dia.
Sekadar informasi, ratusan siswa – siswi SD Negeri Jeladri I harus berpindah tempat dua kali karena sengketa lahan ini, ahli waris tidak memperbolehkan ada aktifitas.(nik)












