PROBOLINGGO,seputarjawatimur.com – Satnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Tersangka, yang berusia 33 tahun bernama merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8,25 gram sabu. Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi mencurigakan di kost-kostan daerah Sumber Anyar, Paiton. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, yang akhirnya mengarah pada tersangka SH.
” “Kami dapat informasi bila SH sedang berada di kostnya, sehingga anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankannya,” ujar Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono, pada Rabu .(8/1/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Probolinggo
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar kost SH dan berhasil menemukan 16 plastik klip berisi sabu dengan total berat 8,25 gram yang disimpan dalam dompet berwarna abu-abu hitam. Tersangka bersama barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar AKP Nanang Sugiyono, menambahkan.(bhj)












