Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Kampanye baru berjalan dua pekan sejak 28 Nopember 2023 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pasuruan banyak mendapatkan laporan pelanggaran pemasaran banner para Calon Legislatif (Caleg). Selasa (12/12/2023) siang.
Dari data Bawaslu Kota Pasuruan hingga saat ini ada 150 laporan yang nantinya akan ditindaklanjuti ke Satpol-PP Kota Pasuruan untuk melakukan pencopotan banner yang menyalahi aturan.
Vita Suci Rahayu selaku Ketua Bawaslu Kota Pasuruan mengatakan, saat ini sudah melakukan pencopotan banner yang menyalahi aturan, bahkan ada banner di pasang di depan instansi pemerintahan harus di copot.
“Banner yang dilepas yang dipasang di depan perusahaan BUMN dan satu lagi dipasang di depan asrama polisi. Kalau satunya lagi ini dipasang di depan Kodim Kota Pasuruan,” kata Vita Suci Rahayu.
Vita juga mengatakan bahwa aduan yang dilaporkan tersebut banyak yang melanggar perwali. Para pemasang banner tersebut melanggar perwali no 5 tahun 2013 dan perwali 35 tahun 2018.
Dari banyaknya aduan tersebut, pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan dan menyaring aduan dari beberapa pihak. Diketahui juga sebelum masa kampanye berlangsung Bawaslu Kota Pasuruan juga telah melakukan penertiban terhadap beberapa APK.
Apabila dari peninjauan terbukti menyalahi aturan yang telah disepakati bersama, maka Bawaslu merekomendasikan Satpol-PP untuk menindak dengan pencopotan banner yang ada. (nik)












