Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara pembangunan Gedung TK PKK 2 yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019 di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan penyimpangan atau pelanggaran dalam proses pembangunan yang melibatkan penggunaan dana desa. Proses penyelidikan yang lebih lanjut akan fokus pada kemungkinan adanya unsur pidana dalam proyek tersebut, yang dapat mencakup tindakan korupsi atau penyelewengan anggaran.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bahwa dana untuk pembangunan Gedung TK PKK 2 yang dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dana tersebut telah disalurkan, hingga saat ini, kegiatan belajar mengajar untuk siswa TK PKK 2 masih dilakukan di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2. Hal ini disebabkan karena gedung yang seharusnya dibangun dengan anggaran dana desa tersebut tidak pernah direalisasikan.
Keadaan ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut. Pihak berwenang, dalam hal ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota, akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek tersebut dan apakah terdapat unsur pidana seperti penyelewengan dana atau korupsi dalam kasus ini.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.
“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan, modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Davis, Senin (25/11).
Davis menambahkan untuk kepastian kerugian negara dari proyek fiktif tersebut, satreskrim bekerjasama dengan BPKB Jawa Timur untuk melakukan audit.
“Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024, Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.
Nantinya apabila terbukti melawan hukum penyidik akan menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.(nik)












