Blitar.seputarjawatimur.com – Sebanyak 22 warga Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, mengalami gejala keracunan seperti muntah dan diare setelah diduga mengonsumsi ikan gurami bakar.
Dari jumlah tersebut, 4 orang menjalani perawatan jalan, sementara 18 lainnya harus dirawat di fasilitas kesehatan berbeda: 6 orang di Puskesmas Selorejo, 8 orang di Klinik Pelita Husada Selorejo, 2 orang di RS Wafa Husada Kesamben, dan 2 orang dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo, Wlingi.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Iswahyudi, membenarkan kejadian ini dan menyatakan bahwa gejala keracunan mulai dirasakan oleh para korban sejak Minggu, 29 September 2024. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti dari keracunan tersebut.
“Usai mengkonsumsi gurami bakar itu, korban-korban tersebut mengalami gejala keracunan seperti kepala pusing, perut mual, dan badan lemas seketika. Kemudian korban tersebut dibawa ke Puskesmas dan klinik setempat untuk dilakukan pengobatan,” ujar Putut, Selasa (1/10/2024).
Keterangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, bahwa dari hasil penyelidikan Epidemiologi kepada korban yang dirawat di Puskesmas Boro dan Klinik Pelita Husada dapat diketahui rata-rata masa inkubasi tercepat adalah 4 jam, masa inkubasi terlama 25 jam dan masa inkubasi rata-rata di atas 12 jam dengan gejala umum diare encer/cair, mual, muntah dan pusing.
“Dari hasil analisis data berdasarkan karakteristik dan tanda gejala yang muncul keracunan pangan diduga disebabkan setelah mengkonsumsi ikan gurami bakar yang diduga terkontaminasi oleh Bakteri Kolera, Salmonella atau E-Colly. Namun untuk hasil pastinya masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk bakteri yang ada di dalam sample makanan yang telah dikirim,” terang Putut.(Sk)












