Blitar.seputarjawatimur.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta seluruh instansi untuk menurunkan baliho yang memuat gambar pasangan calon petahana dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran aturan kampanye. Bawaslu menegaskan bahwa pemasangan baliho atau spanduk pasangan calon petahana di fasilitas publik, kantor pemerintahan, atau ruang-ruang yang melibatkan fasilitas negara dianggap melanggar aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Seruan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat Bawaslu dalam memastikan bahwa seluruh proses pemilihan berlangsung adil dan sesuai dengan regulasi. Selain itu, Bawaslu juga mengimbau seluruh pihak, termasuk tim sukses pasangan calon, untuk mematuhi aturan yang ada dan menurunkan semua alat peraga yang melanggar aturan dalam rangka menciptakan iklim pemilu yang jujur dan bebas dari kecurangan.
Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar divisi penanganan pelanggaran dan data informasi, mengatakan terkait hal ini, pihaknya telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Intinya, kami meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah yang memuat petahana yang mencalonkan lagi,” kata Masrukin, Rabu (25/9/2024).
Hal ini kata dia, telah disosialisasikan kepada seluruh instansi di lingkup Pemkab Blitar.
“Kami sudah menyampaikan imbauan dan bertemu tatap muka dalam FGD. Dan seluruh instansi menyambut baik imbauan penurunan baliho tersebut,” imbuh Masrukin.
Dia menambahkan, tak hanya gambar di baliho, namun juga si aplikasi, media sosial hingga website. Apabila setelah imbauan ini masih didapati masih adanya
gambar petahana yang mencalonkan diri, Bawaslu Kabupaten Blitar akan menindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran.
Masrukin menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pada pasal 54 dan pasal 61, maka instansi di lingkup pemerintahan harus segera mengambil sikap.
Pada Pasal 54 Ayat (1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye harus memenuhi ketentuan: a) menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Lalu pada Pasal 61 Ayat (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, dilarang: a) menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
Lalu, pada pasal 61 Ayat (2) Fasilitas yang terkait dengan jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a) kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b) gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; c) sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya; dan/atau d) fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.(suk)












