Pasuruan,Seputarjawatimur.com – Mengantisipasi peredaran daging dari luar rumah potong hewan (RPH) Kabupaten Pasuruan dan daging gelonggongan yang dijual para pedagang daging di pasar tradisional Bangil, Kabupaten Pasuruan tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 16 pedagang yang ada.
Dalam sidak yang terdiri dari Kepala pasar, RPH, Satpol PP, dan paguyuban pedagang daging dimulai pukul 01.30 wib hingga pukul 3.30 wib, dimana para pedagang daging baru memulai membuka lapaknya.
Tim gabungan keliling ke setiap pedagang yang ada di dalam pasar Bangil untuk melakukan pengecekan daging yang dijualnya mulai dari asal RPH, sertifikat halal, hingga kondisi daging yang dijualnya.
Ketua paguyuban pedagang daging Kabupaten Pasuruan Habibie yang didampingi tim menyampaikan, banyak temuan pedagang daging yang mengambil daging dari RPH luar Kabupaten Pasuruan, yang sangat dikhawatirkan proses penyembelihan ada kesalahan.
“Hasil sidak bersama masih banyak pedagang daging yang mendapatkan kiriman dari wilayah Sidoarjo, kita tidak tahu proses dan kondisi RPH apa memiliki sertifikat halal,” kata Habibie, Sabtu (21/9).
Lebih lanjut Habibie juga menemukan kondisi daging yang dijual para pedagang berair, hal ini cukup berbeda dari daging yang dipotong di RPH Kabupaten Pasuruan yang tidak sama sekali berair.
“Kita temukan kondisi daging yang mengeluarkan air saat di lapak, sangat berbeda dengan daging yang dari RPH Kabupaten Pasuruan,” ucapnya.
Putri Salah satu pedagang daging yang ada mengaku, bawah daging yang dijualnya didapatkan dari pedagang daging yang ada di Pasar Porong Kabupaten Sidoarjo, dan sudah cukup lama berlangganan dengan harga lebih murah.
“Saya ambil daging dari juragan yang ada di pasar Porong, untuk harga pasti lebih murah dari pedagang di wilayah Kabupaten Pasuruan,” benernya.
Ditempat yang sama Kepala Pasar Bangil Nanang mengatakan, dengan temuan dari tim sidak yang dilakukan kepada pedagang daging yang tidak memiliki sertifikat halal, dan kondisi daging yang berair mencurigakan daging gelonggongan akan dipanggil untuk dimintai keterangan nantinya.
“Temuan dari sidak pedagang tidak memiliki sertifikat halal dari RPH, dan kondisi daging yang berair beda dengan hasil RPH Kabupaten Pasuruan akan kita minta keterangan nantinya,” tegas Nanang.
Nanang juga menginformasikan bawah daging gelonggongan yang dijual oleh pedagang daging sangat membahayakan bagi konsumen, selain banyak bakteri dalam daging juga merugikan konsumen berkurangnya berat daging, selain itu proses penyembelihan juga salah dengan penganiayaan hewan terlebih dahulu.
“Daging gelonggongan sangat dilarang dijual bahaya bagi konsumen pasti banyak bakteri dari air yang masuk ke daging, juga cara penyembelihan tidak sesuai,” pungkas Nanang.(nik)












