Polres Probolinggo Amankan Tiga Pengedar Sabtu, 71 Gram Sabu Berhasil Disita

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Satnarkoba Polres Probolinggo mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Dari tiga tersangka yang diamankan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 71,11 gram.

Ketiga orang tersebut yakni Andi Santoso (25) warga Desa Karangpranti, dan Misbahul Malik (53),  warga Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.

Serta Muhammad Solikin (27), warga Curah Kates, Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan menjelaskan, ketiganya diamankan dilokasi yang berbeda. Andi dan Misbahul diamankan di sebuah rumah Desa Karangbong. Saat itu keduanya sedang kepergok sedang melaksanakan pesta narkoba.

Sementara Muhammad Solikin diamankan di jalan raya pantura masuk Desa/Kecamatan Gending. Saat itu yang bersangkutan sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi sabu.

“Dari pesta sabu itu kami amankan 0,52 gram sabu lengkap alat penghisap. Dan yang dari warga Lumajang kami amankan 71,11 gram sabu,” katanya, Sabtu (18/5/2025)

Di kesempatan yang sama, KBO Satnarkoba Polres Probolinggo Ipda Riyono menceritakan, pengaman bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Dari informasi itu pihaknya segera melakukan penyelidikan, hingga berhasil melakukan mengamakan dua orang pengedar atas nama Andi dan Misbahul saat melaksanakan pesta sabu.

“Setelah kami periksa mereka mengaku mendapat barang tersebut dari Solikin, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan Solikin,”  jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *