Pasuruan, seputarjawatimur.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang hingga kini tidak memiliki Peraturan daerah (Perda) yang jelas dikeluhkan para pedagang kopi dan karaoke yang menyediakan pemandu lagu.
Dimana beberapa daerah tetangga Kabupaten Pasuruan telah memiliki Perda yang mengatur tentang hiburan, sehingga para pengusaha warung kopi dan karaoke bisa mengembangkan usahanya.
Salah satu pengusaha warung kopi dan karaoke Hardak (36) mengatakan, bahwa selama ini dirinya selalu kucing-kucingan dengan petugas untuk membuka warung kopi untuk menghindari razia.
“Kita kucing-kucingan sama petugas untuk buka tutup warung kopi, hampir setiap malam ada operasi yang dilakukan oleh penegak hukum,” kata Hardak.
Dengan adanya operasi yang dilakukan oleh penegak hukum diharapkan Pemerintah daerah segera membuat Perda yang mengatur tentang hibura, sehingga regulasi yang mengatur bisa kita jalankan sesuai aturan yang berlaku nantinya.
Hardak bersama para pengusaha warung kopi dan karaoke komitmen untuk menaati perda jika memang akan dibentuk. “Jika nanti ada yang tidak mantaati perda kami juga akan mendukung untuk dilakukan penutupan pada bisnisnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Lujeng Sudarto, akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Pasuruan surat ini nantinya akan mendorong DPRD untuk membentuk perda tentang tempat hiburan.
Lujeng juga mengatakan bahwa selama ini tempat hiburan tidak ada yang mengatur tentang jam buka maupun jam tutup tempat hiburan. Tak hanya itu, dalam peraturan selama ini tidak ada peraturan tempat hiburan yang mengatur ada atau tidaknya ladies campeny (LC).
“Pemerintah memiliki tempat untuk mengatur hal tersebut, seperti kabupaten lainnya. Tapi kenapa sampai hari ini tidak menerbitkan izin dan tidak ada regulasinya,” tegasnya. (nik)












