Pasuruan, seputarjawatimur.com – Operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh Polres Pasuruan dalam menjaga kondusifitas di bulan puasa, namun masih banyak pelaku pengedar narkoba jenis sabu memanfaatkan waktu dan memperoleh keuntungan dari barang haram.
Berkat adanya laporan dari masyarakat anggota Satreskoba Polres Pasuruan akhirnya membekuk Salatin (43) warga Sumberrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tidak lain merupakan residivis kasus curanmor dan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasat Satreskoba Polres Pasuruan AKP Agus Purnomo mengatakan, dalam operasi pekat berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah selatan Pasuruan, yang saat ini mulai marak hingga tingkat desa penggunaannya.
“Kami berhasil mengungkap peredaran sabu hingga tingkat desa, tidak lain pelaku merupakan residivis 2 kali,” kata Agus, pada Selasa (26/03/2024).
Dari hasil penyelidikan awal pelaku melakukan transaksi barang haram mulai dari paket hemat hingga paket sedang, dengan sasaran masyarakat sekitar dan para pengedar tingkat desa.
Agus menambahkan pelaku menjadi bandar sabu-sabu setelah keluar dari hukuman tidak memiliki pekerjaan, dan mendapatkan jaringan peredaran barang haram saat di dalam penjara.
“Saat ini pelaku tidak memiliki pekerjaan dan untuk memenuhi hidupnya akhirnya menjadi bandar sabu, ilmunya diperoleh saat menjalani hukuman,” ucap Agus.
Dari hasil penggrebekan di rumah pelaku Salatin (43) anggota Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan sedikitnya 15 poket sabu siap jual, timbangan elektrik, plastik, dan handphone.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. (nik)












