Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, SN (50) guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan yang menghamili santrinya, nampaknya bakal mendekam dipenjara cukup lama. Pasalnya, pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.
Yang bersangkutan ditengarai telah melanggar pasal pasal 76 d, junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak. Serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Hel tersebut diungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita. Ia mengatakan, jika penetapan tersangka itu telah sesuai dengan prosesdur hukum yang ada. Dimana pihaknya telah mendapati bukti kuat setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Penyelidikan dimulai sejak pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak tersebut pada pada Jum’at (16/2/2024). Saat itu, korban HM (18) datang bersama keluarganya untuk melapor. Dan pada Sabtu (17/2/2024) pihaknya langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka.
“Untuk ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Probolinggo,” katanya, Senin (19/2/2024)
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum’at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku. Akibatnya terduga pelaku terpaksa di rawat di RSUD Waluyo Jati Kraksaan sebelum akhirnya ditahan.(fn)












