PROBOLINGGO.Seputarjawatimur.com – Format For Green merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup menggugat sedikitnya lima konstitusi hukum dan pemerintahan karena dianggap membiarkan adanya penambangan liar yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Lima konstitusi yang digugat itu diantaranya adalah Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo. Sidang gugatan terhadap lima konstitusi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh Ketua Hakim Doni Silalahi dengan Anggota Hakim David Darmawan, dan Nanang Adi Wijaya sekitar pukul 12.00 WIB Rabu (24/07/2024).
Pada sidang perdana tersebut , pihak Kapolda Jatim, Gubernur Jatim, Kapolresta Pribolinggo, dan DPM PTSP Kabupaten Probolinggo dianggap tidak menghadiri sidang karena tidak melengkapi admisnistrasi. Sedangkan dari pihak Kapolri tidak menghadiri persidangan.
Kuasa Hukum Format For Green Saiful Bakri mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pembiaran adanya penambangan liar yang menjamur khususnya di Kabupaten Probolinggo. Seperti salah satunya penambangan liar yang ada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
“Gugatannya terkait dengan lingkungan, ataupengrusakan terhadap lingkungan yang ada di Desa Patalan, Wonomerto. Itu penambangan liar di luar garis koordinat,” terangnya.
Selain itu pihaknya juga sudah meluncurkan surat kepada pihak terkait tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu. Namun, karena tidak ada tanggapan apapun, kliennya kemudian mengambil jalan hukum untuk melanjutkan protes tersebut.
“Kami juga sudah bersurat sebelum ini tanggal 12 Bulan Juni 2024 lalu. Karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, jadi kami harus melalui jalur hukum,” katanya.
Sementara Humas PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Nanang Adi Wijaya sekaligus Anggota Hakim mengatakan, sidang gugatan ditunda minggu depan tepatnya pada Rabu (07/08/2024) mendatang.
“Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat dinyatakan tidak hadir karena administrasi tidak lengkap. Hanya ada surat tugas saja, bukan surat kuasa,” ujarnya.(bhj)
Format For Green adalah lembaga yang fokus pada pelestarian alam dan lingkungan hidup. Mereka telah menggugat sedikitnya lima konstitusi hukum dan pemerintahan terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas penambangan liar di Kabupaten Probolinggo. Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal, seperti kerusakan lingkungan dan ekosistem setempat. (bhj)