PROBOLINGGO.seputarjawatimur.com. Empat penjabel atau yang lebih di kenal dengan Debt Colector (DC)di tengkap Unit Reskrim Polsek Kraksaan usai melakuka tindak pidana perampasan motor milik warga Besuk pada Jumat dini hari (19/10).
Ke 4 pelaku tersebut yakni Muhammad, 35 tahun , warga Dusun . Karang Pandan Desa. Kalibuntu Kecamatan.Kraksaan . Solihin, (33), warga Desa. Jabung Wetan Kecamatan Paiton. Budi Hartono,( 40 ), warga Dess.Kertosono Kecamatan .Gading Kabupaten.Probolinggo. Ahmad Zaini, ,( 35 ) warga Desa. Tamansari Kecamatan.Kraksaan Kabupaten.Probolinggo. dan Abullah, (44), Warga Desa.Sumberanyar Kecamatan .Paiton Kabupaten .Probolinggo.
Menurut kanit reskrim Polsek Kraksaan Iptu Dj. Setyowadi mengakatan , Peristiwa perampasan motor tersebut bermula saat korban bernama Syamsudin warga Dusus. Jukok’an Rt.17 Rw.03 Ds. Kecik Kecamatan Besuk, mengendari sepeda motor miliknya honda beat nopol. N-2979-OG dari arah timur jalan.Panglima Sudirman Kelurahan Patokan Kecamatan Kraksaan menuju kebarat.
Sesampainya di jembatan kembar, korban dihentikan oleh 4 orang pelaku yang mengaku sebagai Debt Colector. Korban kemudian di suruh membuka jok motonya dan di minta untuk menyerahkan kuncinya. Padahal kondaraan korban bukan motor kredit macet, karena sudah dilengkapi dengan STNK BPKB.
“Dari salah satu terduga bilang “kamu koperatif saja nanti ambil surat lanjut korban dibonceng salah satu terduga menggunakan kendaraan korban kerumah Sahla, Sahla sendiri merupakan Bos dari 4 pelaku tersebut.” Ujar Kanit Reskrim.
Setyowadi menambahkan . Bukan ada penyelesaian di rumah sang Bos, kendaraan korban malah di bawa kabur salah satu pelaku untuk di jual kembali ke penadah bernama Budi Hartono Warga Desa Kertosono Kecamatan Gading.
“ Atas dasar laporan itulah , jajaran unit Reskrim Polsek Kraksaan yang di pimpin Iptu Dj. Setyowadi melakukan penangkapan terhadap para pelaku termasuk penadah kendaraan tersebut.” Tambahnya.
Sementara ketua kordinator Debt Colector Sahla Warga Sidopekso Kecamatan Kraksaan ketika di konfirmasi seputarjawatimur.com membantah keterlibatan dirinya dalam aksi perampasan kendaraan tersebut. Ia mengaku ke empat anak buahnya tidak ada kordinasi dalam melakukan perampasan.
“ Memang benar 4 pelaku tersebut merupakan anak buah saya, namun aksi mereka saya tidak tau karena tidak ada kordinasi sebelumnya” . Ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke empat pelaku harus mendekam di Polsek Kraksaan atas Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan kekerasan adalah penjara paling lama 9 tahun. Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti kendaraan baik milik korban maupun milik pelaku yang di gunakan untuk melancarkan aksinya. (bhj).












