3 Saksi Meringankan Di Hadirkan Dalam Sidang Video Viral Tukar Pasangan Gus Samsudin

Blitar.Seputarjawatimur.com- Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) video bermuatan SARA dengan terdakwa Gus Samsudin.

Ketiga saksi ini adalah Syaifudin, Imam Sholikin dan Ali Mustofa. Mereka adalah salah satu admin akun Mbah Din dan warga. Dalam agenda persidangan para saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim PN Blitar.

“Iya keadaannya memang begitu. Saya kira tidak ada unsur pelanggaran. Justru saya menilai video tersebut memberikan edukasi ke masyarakat luas. Bahwa tukar pasangan itu dilarang agama,” kata Syaifudin,  Rabu (12/6/2024). 

Selain itu, video tayangan yang tersebar luas di media sosial terkesan dilihat sepotong-potong dan tanpa telaah. Padahal jika dicermati tak ada unsur pelanggaran. Bahkan malah yang ada memberikan wejangan dan nasihat. Bahwasanya tukar pasangan itu melanggar hukum agama sekaligus hukum pidana.

“Kalau kami menilai, tayangan video tersebut ada unsur edukasinya juga. Memberikan wawasan ke masyarakat bahwasanya jangan sampai ada yang tukar pasangan,” imbuhnya.

Sementara Humas PN Blitar M. Iqbal Hutabarat mengatakan, agenda sidang lanjutan kali ini adalah mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa Gus Samsudin.

“Ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadirkan saksi. Bahkan saksi ahli juga boleh. Karena itu hak terdakwa, dan dari keterangan para saksi ini nantinya akan dijadikan pertimbangan bagi hakim untuk menilisik lebih dalam lagi”, kata Iqbal.

Sebelum masuk tuntutan, memang kami memberikan waktu untuk menghadirkan saksi yang bisa meringankan terdakwa.

“Itu hak terdakwa, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” katanya. 

PN Blitar rencananya, akan kembali menggelar sidang lanjutan pada minggu depan, dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.  Sidang kali ini berlangsung tertib dan aman. Selain Gus Samsudin yang hadir bersama dua terdakwa yang juga anak buahnya. Hadir pula kuasa hukum Gus Samsudin Supriarno dan Imam Slamet. (Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *