Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satpol-PP Kabupaten Pasuruan dalam menjaga suasana kondusif di malam pergantian tahun, menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah toko yang disinyalir menjual miras, pada Kamis (28/12/2023) siang.
Dalam razia miras yang dilakukan oleh Satpol-PP terbukti mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merk dengan kadar alkohol 40%, yang dapat membuat peminum tidak dapat mengendalikan diri dan membuat resa masyarakat.
Nurul Huda selaku Kasat Pol-PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, operasi cipta kondisi ini dilakukan jelang pergantian tahun, dimana banyak masyarakat melakukan pesta yang dapat mengganggu masyarakat lainya dengan kondisi mabuk.
“Operasi cipkon dilakukan jelang pergantian tahun baru dimana masyarakat biasa mabuk-mabukkan, yang dapat mengganggu masyarakat lainya,” kata Nurul.
Meskipun sering dirazia para pedagang tetap bandel menjual miras dengan sembunyi-sembunyi dari penegak hukum, dengan dahli mencari keuntungan lebih dari menjual miras, ujar Kasat Pol-PP.
Nurul menambahkan untuk membuat efek jera para penjual miras dikenakan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2009, tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.(nik)












