Bobol Mobil di 13 TKP diberangus Polres Kediri Kota

Kediriseputarjawatimur.com – Persembunyian pelaku pencurian dengan pemberatan modus pecah kaca berhasil di bongkar Polres Kediri Kota.

Kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga Kediri Raya. Seorang pelaku berinisial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diamankan usai beraksi di 13 lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, dalam konferensi pers Selasa, 2/6/2026 di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kota Kediri.

Modus: Patroli Motor, Incar Mobil Parkir
Menurut AKBP Anggi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Ia mengincar mobil yang terparkir di tempat sepi atau minim pengawasan.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar Anggi.

Untuk melancarkan aksinya, S menggunakan alat khusus pemecah kaca sehingga dapat beraksi cepat dan berpindah TKP dalam waktu singkat.

Sebaran 13 TKP dan Kerugian Puluhan Juta
Dari hasil penyelidikan, polisi mencatat 13 TKP yang menjadi sasaran S:
• Kota Kediri: 6 lokasi • Kabupaten Nganjuk: 4 lokasi • Kabupaten Tulungagung: 3 lokasi
Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Barang hasil curian dipakai pelaku untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Kapolres menyebut pelaku tinggal di sebuah rumah kos di Kota Kediri selama melancarkan aksinya. Dari kos tersebut, ia berkeliling mencari sasaran lalu kembali usai mencuri.

“Modusnya cepat. Dia jalan, melihat ada peluang, melakukan aksi, lalu berpindah lagi. Setelah itu kembali ke tempat tinggalnya,” jelas Anggi.

Berdasarkan penelusuran data peradilan, S diketahui belum pernah menjalani penahanan sebelumnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *