Langgar Aturan Keimigrasian, WN Malaysia Dideportasi dari Blitar

BLITAR.seputarjawatimur.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melakukan tindakan tegas terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial NHH (37) yang melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Petugas imigrasi resmi mendeportasi yang bersangkutan ke negara asalnya, Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (9/10/2025).

Proses deportasi dilakukan melalui pengawasan keberangkatan di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tindakan ini merupakan bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) setelah NHH diketahui tinggal di Indonesia selama 55 hari melebihi masa izin kunjungan yang telah berakhir.

Berdasarkan pemeriksaan, NHH masuk ke Indonesia pada 16 Juli 2025 melalui Bandara Juanda dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku hingga 14 Agustus 2025. Setelah masa izin habis, NHH tetap tinggal di wilayah Kabupaten Blitar tanpa memperpanjang izin, serta tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kasus ini terungkap ketika NHH menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Imigrasi Blitar pada Rabu (8/10/2025). Setelah menjalani pemeriksaan dan proses administrasi, petugas memutuskan untuk melakukan deportasi. NHH kemudian diterbangkan ke Malaysia dengan penerbangan Batik Air nomor OD315 pukul 12.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Kami mengimbau seluruh WNA agar mematuhi aturan keimigrasian, memperpanjang izin tinggal tepat waktu, dan memenuhi seluruh kewajiban administrasinya,” ujarnya.

Aditya menambahkan, Imigrasi Blitar akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.(suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *