Kejari Pasuruan Bongkar Korupsi Dana Hibah PKBM, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Pasuruan .seputarjawatimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Dana hibah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi yayasan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pengungkapan kasus korupsi ini merupakan hasil kerja keras Kejari Pasuruan sejak operasi penegakan hukum yang digulirkan pada 14 Oktober 2024. Hingga kini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu di antaranya, Bayu Putra Subandi, telah divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, yakni MN, AP, ES, dan NKT, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan. Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi dengan modus dana hibah pendidikan fiktif.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananta, menegaskan komitmen lembaganya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi. “Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” tegasnya, Rabu (30/7/2025).

Dalam upaya penegakan hukum ini, Kejari Pasuruan telah menerima pengembalian uang tunai sebesar Rp 2.550.663.000 serta enam sertifikat tanah dan bangunan dari 11 PKBM di Kabupaten Pasuruan. Uang tersebut, menurut Teguh, akan disimpan di bank milik negara sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

“Hari ini kita menerima pengembalian uang tunai dan sertifikat dari 11 PKBM. Selanjutnya uang tersebut akan disimpan di bank negara,” ujarnya.

Meski telah ada pengembalian, Teguh menegaskan bahwa penyidikan atas kasus korupsi dana hibah PKBM masih terus berjalan. Ia menegaskan, keterlibatan 11 PKBM tersebut akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan hasil penyidikan lebih lanjut.

“Kalau tidak ada sangkut pautnya, tentu bisa bebas hukum. Namun, kita akan lihat nanti bagaimana bukti-bukti di persidangan serta hasil penyidikan tim,” pungkas Teguh.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *