Tertibkan Tiang dan Kabel Telekomunikasi, Wali Kota Kediri Tinjau Langsung Penataan Jalan Brawijaya

Kediri,seputarjawatinur.com– Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen memperindah tata ruang kota. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, turun langsung meninjau pelaksanaan penindakan terhadap tiang dan kabel telekomunikasi liar yang berdiri tanpa rekomendasi teknis di sepanjang Jalan Brawijaya, Senin (30/6).

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota yang akrab disapa Mbak Wali** ini menyampaikan bahwa sebanyak **40 tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis telah dicabut. Penataan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh untuk menjaga keindahan dan ketertiban lingkungan kota, khususnya di area strategis yang kerap dilalui masyarakat.

“Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap tiang-tiang yang tidak memiliki rekomendasi teknis. Maka, dilakukan penindakan lebih lanjut berupa pencabutan. Harapannya, ini bisa memperindah lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan, khususnya di Jalan Brawijaya,” tegas Mbak Wali.

Ia menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan tiang-tiang dan kabel yang semrawut di trotoar. Ke depan, penataan ini akan diperluas ke ruas-ruas jalan lainnya. Mbak Wali juga menginstruksikan kepada Dinas PUPR untuk segera mengevaluasi tiang dan kabel yang berdiri tanpa izin dan memastikan tindakan tegas diambil.

“Saya arahkan agar penataan tidak berhenti di Jalan Brawijaya saja. Dinas PUPR harus melakukan evaluasi menyeluruh. Jangan sampai pembangunan infrastruktur malah mengganggu kenyamanan warga,”tandasnya.

Sementara itu,Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Yono Heryadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada **Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan perubahannya melalui UU Nomor 2 Tahun 2022. Ia menegaskan bahwa ruang milik jalan memang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan utilitas, termasuk telekomunikasi, namun tetap harus memenuhi aspek kepatutan, kewajaran, dan estetika.

“Saat ini di Kota Kediri ada sekitar 13.000 tiang. Dinas PUPR sedang menyisir mana saja yang memiliki rekomendasi teknis dan mana yang tidak. Sementara ini, pemberian rekomendasi teknis kami hentikan. Provider diarahkan untuk berbagi dengan tiang yang sudah memiliki izin, jelas Yono.

Menindaklanjuti arahan Wali Kota dalam visi misi MAPAN (Mandiri, Adil, dan Berkelanjutan), Dinas PUPR juga telah mulai mengembangkan konsep infrastruktur utilitas bawah tanah di kawasan Jalan Stasiun, sebagai solusi jangka panjang. Program ini mendapat sambutan positif dari PLN dan sejumlah provider telekomunikasi.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kediri menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur selaras dengan estetika kota.Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *