Blitar.seputarjawatimur.com – Tindak kekerasan yang melibatkan sekelompok remaja terjadi di Jalan Kalimas, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, pada Minggu (8/6/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Dua remaja, BDN (19) dan AHR (17), warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, menjadi korban dalam insiden tersebut.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu malam (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, AHR mengunjungi BDN di rumahnya. Keduanya kemudian pergi ke sebuah angkringan di Kota Blitar dan bertemu dengan seorang teman lain, VO. Selanjutnya, mereka berkeliling kota bersama rombongan teman-temannya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, AHR dan BDN yang berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, sempat terlibat perdebatan dengan sepasang remaja lain yang juga sedang berboncengan. Perdebatan tersebut berujung pada pemukulan terhadap perempuan dalam pasangan tersebut. Aksi itu menyulut emosi sekelompok remaja lain yang melihat kejadian tersebut, hingga akhirnya mengejar AHR dan BDN.
“Keduanya dikejar oleh sekelompok pengendara motor. Saat mencoba menghindar ke arah barat Kota Blitar, mereka diadang oleh tiga rombongan motor di sekitar Alfamart Tugu Batas Kota. AHR sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil dihentikan di Jalan Kalimas,” ujar Kompol Subiantana.
Motor yang dikendarai korban ditendang hingga terjatuh. AHR dan BDN sempat mencoba melarikan diri, namun tertangkap oleh kelompok pelaku dan dipukuli secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka dan langsung melaporkan insiden itu ke Polres Blitar.
Polisi telah mengidentifikasi para terduga pelaku, yang seluruhnya merupakan remaja di bawah umur. Mereka adalah NVY (17), warga Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; ZR (17), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon; RES (16) dan DNA (17), warga Kecamatan Nglegok; serta ARO (17) dan EP (17), warga Kecamatan Sukorejo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) huruf ke-1e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka.
“Penyelidikan masih terus dilakukan. Karena para pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), proses hukum akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Kompol Subiantana.(suk)












