Wali Kota Kediri Larang Wisuda untuk PAUD hingga SMP, Ini Alasan dan Aturannya

Kediri.seputarjawatimur.com – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengadakan kegiatan wisuda. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Nomor 400.3.5.1/0974/419.109/2025 yang dikeluarkan pada Rabu (9/4/2025). Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Kota Kediri.

Dalam keterangan resminya, Wali Kota Vinanda menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menciptakan iklim pendidikan yang lebih kondusif, terutama menjelang akhir tahun ajaran.

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif, terkait kelulusan di satuan pendidikan,” ungkapnya.

Wali Kota juga mengungkapkan beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut. Salah satunya adalah larangan menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib, serta penyelenggaraan kegiatan kelulusan yang tidak boleh memberatkan biaya bagi wali murid atau siswa. “SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini, khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” tambahnya.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa istilah ‘Wisuda’ atau ‘Purnawiyata’ serta atribut seperti jas, toga, selempang, piala, dan medali dilarang digunakan dalam kegiatan kelulusan. Kegiatan kelulusan juga tidak diperbolehkan dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan.

Vinanda menekankan bahwa semua satuan pendidikan di Kota Kediri wajib mematuhi aturan ini untuk menjaga kualitas pendidikan yang lebih baik.

“Fokus kita adalah meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” pungkasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Anang Kurniawan, juga menambahkan bahwa seluruh satuan pendidikan di Kota Kediri harus segera menyesuaikan kegiatan-kegiatan mereka dengan surat edaran tersebut, terutama menjelang akhir tahun ajaran. “Mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” ujar Anang.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi yang selama ini dirasakan oleh orang tua siswa dan memberikan fokus yang lebih besar pada peningkatan kualitas pendidikan.(Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *