Blitar.seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus live streaming pornografi yang dilakukan oleh seorang wanita muda berinisial DER (21), warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa pelaku menyewa kamar untuk melakukan aksi pornografi secara daring. Pelaku mengundang para peminat melalui sebuah aplikasi, kemudian melakukan negosiasi dan meminta mereka mentransfer sejumlah uang sebelum akhirnya mempertontonkan aksi pornografi secara live.
“Setelah menerima transfer uang, pelaku mulai melepas pakaian dan melakukan aksi pornografi yang disaksikan secara live oleh penonton melalui aplikasi tersebut,” ujar AKBP Yudho.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi ini sudah dilakukan sejak Agustus 2024. Selama menjalankan praktik ilegal ini, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 62 juta per bulan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set alat bantu seksual, uang tunai, serta bukti transaksi yang terkait dengan kasus ini.
Atas perbuatannya, DER dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang melarang pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan. Pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan internet serta tidak tergiur dengan praktik ilegal yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.(suk)












